Latar Belakang Pemerintah Buat Kebijakan Mobil Murah
        Salah satu alasan pemerintah mengeluarkan kebijakan mobil murah yaitu dalam rangka mencegah impor mobil sejenis dan komponennya terkait ASEAN free trade Agreement 2015. Adapun alasan lain pemerintah menyangkut kebijakan mobil murah ini yaitu :
Sebanyak 60 juta pemilik motor ingin punya mobil dengan harga terjangkau serta hemat bahan bakar minyak sebagai alat transfortasi untuk keperluan produktif dan keluarga.
Khawatir perdagangan bebas, Saat ini negara lain dalam regional FTA seperti Thailand, Malaysia, China, Jepang, dan Korea telah memproduksi mobil sejenis Low Cost and Green Car (LCGC). Sehingga apabila kita tidak memenuhi permintaan masyarakat dengan produk sejenis dari dalam negeri, maka akan terjadi banjir impor kendaraan jenis tersebut. Serta peluang pasar bebas haruslah kita manfaatkan pula, sehingga produk otomotif yang dibuat di dalam negeri tersebut haruslah mampu di ekspor.
Ambisi pemerintah tekan emisi karbon, Saat ini rata-rata mobil berbahan bakar minyak mengkonsumsi 12 km/liter BBM, sedangkan LCGC ini disyaratkan untuk dapat mengkonsumsi 20 km/liter BBM, sehingga penghematan yang dicapai dalam konsumsi bahan bakar adalah 66 % per unit mobil.  Selain itu dengan berkurangnya BBM yang dibakar per km, maka emisi Karbon yang ditimbulkan juga akan lebih sedikit.
Membangun industry komponen otomatif, Dalam usaha untuk membangun kemandirian teknologi nasional, masing-masing pabrik mobil dipersyaratkan harus menggunakan komponen otomotif buatan dalam negeri. Dalam 5 tahun dipersyaratkan sekitar 80% komponen tersebut harus sudah dibuat di dalam negeri (kini masih 40%). Dengan lebih lengkap nya struktur industri komponen otomotif nasional, maka semakin besar peluang untuk mendukung dan menumbuh kembangkan industri perakitan mobil di dalam negeri, termasuk mobil merek original Indonesia (mobnas).
Mengurangi beban konsumen, LCGC mendapat insentif untuk mengurangi beban konsumen dengan menghilangkan kewajiban membayar PPnBM, namun tetap membayar PPN 10% dan Pajak Kendaraan Bermotor di daerah sebesar sekitar 10%.
Mendorong investasi dan lapangan kerja, hal ini dimaksudkan untuk mendorong peningkatan kualitas tenaga kerja terampil seperti dalam bidang teknik otomotif dan material, manajemen produksi, dan jasa distribusi serta manajemen logistik.
Pro dan kontra menyangkut kebijakan pemrintah mengenai mobil murah
        Di tengah kondisi ekonomi yang masih timpang, kebijakan mobil murah seakan menambah beban berat negara ini. Kondisi ekonomi dunia yang tengah mengalami masa krisis, posisi rupiah yang yang sangat lemah terhadap dollar, langkanya berbagai kebutuhan pokok seperti daging, kedelai dan bawang adalah indikator bahwa rakyat Indonesia masih jauh dari kata makmur. Berikut alasan mengapa kebijakan mobil murah tidak perlu digulirkan. Adapun alasan lain mengapa kebijakan mobil murah ini di tolak sebagian masyarakat yaitu :
Tak semua masyarakat mampu beli mobil
    Berdasarkan laporan terbaru tahun 2013, Jumlah pendapatan per kapita Indonesia adalah US$4.000 per kapita per tahun pada saat ini. Itu belum dihitung masih tingginya angka pengangguran dan jumlah UMR yang masih rendah. Jangankan membeli mobil, untuk mencukupi kebutuhan hidup saja banyak masyarakat Indonesia yang masih belum mampu. Belum dihadapkan dengan naiknya harga BBM yang juga menaikkan semua harga bahan kebutuhan pokok.
Kebutuhan pangan adalah masalah rakyat saat ini
Transfortasi missal jauh lebih baik ketimbang mobil pribadi
    Solusi yang paling tepat sebenarnya bagi pembenahan sektor transportasi dan perhubungan di kota-kota besar adalah memperbanyak moda transportasi massal. Lahan yang semakin sempit dan jumlah kendaraan yang semakin banyak adalah penyebab utamanya. Membangun jalan layang, jalan tol ataupun jalan tembusan saja dirasa banyak pihak kurang efektif mengingat perbandingan antara jumlah lahan dengan kuantitas kendaraan sangat berbanding terbalik.
Pemerintah pusat tidak mau tahu masalah kemacetan
    Kemenperin sebelumnya telah menegaskan jika kebijakan mobil murah adalah solusi peningkatan di sektor perindustrian ke depan dan menyerahkan persoalan kemacetan kepada pemerintah daerah.
Kebijakan syarat kepentingan untuk pemilu 2014
    Kebijakan mobil murah yang dipaksakan pemerintah pusat dan ditolak sejumlah kepala daerah menimbulkan kecurigaan. Bisa saja kebijakan tersebut dijadikan mesin ATM untuk pengumpulan dana parpol besar menjelang pemilu 2014. Memang ada kecenderungan bahwa setiap menjelang pemilu biasanya ada saja kebijakan yang dipaksakan berjalan untuk mengumpulkan dana.
    Adapun beberapa alasan yang setuju dengan adanya mobil murah yaitu menurut  Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub), Bambang Susantono mengakui,kondisi kemacetan lalu lintas khususnya di Ibukota DKI Jakarta tak bisa dihindari. Bahkan, dengan ada atau tidaknya mobil murah (LCGC), kemacetan di jalan-jalan Jakarta sudah terjadi.
    Menurut Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Danang Parikesit mengatakan, kebijakan LCGC bisa jadi bukan merupakan kebijakan yang mutlak salah. Misalnya bila ditinjau dari sisi industri, meningkatnya penjualan mobil menunjukkan adanya pertumbuhan industri otomotif nasional.

Leave a Reply